Jumat 28 Jun 2024 08:07 WIB

Jaksa Agung Bakal Libas Jaksa Main Judi Online

Jaksa Agung terbitkan surat edaran larangan judi online di kalangan jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Para tersangka pemain judi online yang diamankan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Para tersangka pemain judi online yang diamankan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ramai-ramai otoritas tertinggi dari masing-masing lembaga negara mengeluarkan surat edaran, atau instruksi larangan bagi para pegawainya terlibat perjudian online. Kali ini Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran kepada seluruh insan Korps Adhyaksa untuk tak coba-coba bermain, apalagi terlibat dengan perjudian online.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, dalam surat edaran internal itu ditegaskan konsekuensi etik internal berupa pencopotan, sampai pemecatan bagi para jaksa, maupun pegawai kejaksaan yang melanggar larangan judi online tersebut.  “Surat edaran tersebut sifatnya normatif karena perjudian (baik konvensional, maupun online) tentunya adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan bagi jaksa agar menghindari perbuatan melanggar hukum tersebut,” begitu kata Harli, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga

Atas larangan tersebut, kata Harli, Jaksa Agung, tak akan segan-segan ‘melibas’ para jaksa, maupun pegawai kejaksaan yang melanggar surat edaran larangan berjudi itu. “Hal tersebut bisa dikenakan sanksi berupa administrasi kepegawaian, dan bisa lebih jauh dari itu, dan lebih keras berupa pemidanaan. Karena itu, kita mengimbau agar surat edaran tersebut benar-benar dipedomani dan dilaksanakan di seluruh kejaksaan Republik Indonesia,” begitu ujar Harli.

Selain menerbitkan surat edaran larangan terlibat perjudian, kata Harli tim pengawas internal juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap para jaksa yang dicurigai main-main dengan perjudian. Yaitu, kata dia dengan melakukan pengecekan langsung handphone (hp), atau perangkat pintar lainnya yang dimiliki para jaksa. “Kita akan menghimbau tentang larangan perjudian ini secara terus menerus, dan manakala ada indikasi keterlibatan pengawasan internal akan dilakukan,” begitu ujar Harli.

Perjudian online belakangan menjadi prioritas utama bagi pemerintah untuk diberantas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas tersebut dikomandoi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dengan menjadikan Ketua Pelaksana Harian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan bagian dari satgas tersebut pernah mengungkapkan, putaran uang judi online mencapai Rp 600 triliun.

Baru-baru ini, pun PPATK mengungkapkan di Indonesia ada sekitar lima ribu akun rekening yang terindikasi menjadi sarana perbankan perjudian online. Saat dengar pendapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) PPATK juga mengungkapkan pelaku judi online juga ada yang berasal dari kalangan anggota dewan di level pusat, sampai di level daerah. Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) dikatakan menjadi dua provinsi dengan pelaku judi online paling masif. Dari PPATK juga mencatat pelaku perjudian online di Indonesia kurang lebih sekitar 2,37 juta.  

Koordinator Satgas Pemberantasan Perjudian Online Hadi Tjahjanto, juga sebelumnya menyampaikan dari 2,37 juta pelaku perjudian online di Indonesia itu, dua persen, atau sekitar 80-an ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah umur 10 tahun. Dan kata dia, dari para pelaku judi online tersebut, juga tercatat beberapa ratus di antaranya dari kalangan wartawan. Selain Kejaksaan Agung, Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga menerbitkan surat edaran internal di lembaga masing-masing untuk menegaskan haramnya perjudian dilakukan oleh anggota maupun prajurit militer.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement