REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan pihaknya sudah meminta back up atau pencadangan data pada Pusat Data Nasional (PDN) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak April 2024.
Ada sekitar 800 data yang telah diminta Ditjen Imigrasi untuk dicadangkan oleh Kominfo."File kita itu ada 800 yang secara PDN ada back up-nya itu 200. Nah, bulan April kita menyurati Kominfo untuk meminta back up dibuatkan replika bulan April," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat.
Meski begitu, permintaan Ditjen Imigrasi tidak direspons oleh Kominfo. Hal ini membuat Silmy meminta jajaran Imigrasi untuk tetap memperbarui secara berkala lewat pencadangan internal Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).
"Yang jelas bulan April kita sudah minta untuk dibuatkan replika (tidak ada klausul back up data). Memang tidak dijawab. Makanya kita siapkan di Pusdakim begitu," katanya.
Dia menjelaskan, Imigrasi meminta pencadangan data pada PDN yang dikelola Kominfo karena setelah beberapa waktu diperiksa, tidak ditemukan data cadangan yang seharusnya dikelola PDN.
"Di situ kan kita minta ngecek-ngecek memastikan, nah kita baru tahu itu kan beberapa waktu setelah mengirim surat. Asumsi kita PDN menyediakan mirror. Seandainya punya mirror juga menaruhnya di mana, karena itu kan masih PDN. Sementara gitu kan," jelas Silmy.
Meski begitu, Silmy menyampaikan bahwa persoalan pencadangan data telah diatasi dengan data internal yang tersimpan di Pusdakim. Dengan demikian, saat ini pelayanan keimigrasian telah berjalan 100 persen dan tidak mengalami kendala.
"Dari 800, hanya ada 190 (dari back up PDN), yang bisa dipakai tujuh untuk menghidupkan kembali kurang. Makanya kita pakai itu aja Pusdakim enggak apa-apa," tuturnya.