Selasa 02 Jul 2024 06:15 WIB

Alibi Ketua RT Pasren, Saksi Kunci Kasus Vina yang Sempat 'Menghilang'

Sejumlah terpidana mengaku tidur di rumah Pasren pada malam pembunuhan Vina.

Suasana sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Bandung, Jawa Barat.
Foto: Republika
Suasana sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan

Sosok dan kesaksian Abdul Pasren, yang menjabat sebagai Ketua RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016, menjadi penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengaku tidur di salah satu rumah Pasren saat malam terjadinya pembunuhan Vina dan Eky. Namun, pengakuan itu berbeda dengan kesaksian Pasren.

Baca Juga

Salah satu kuasa hukum Pasren, Pitra Romadoni Nasution, mengungkapkan, di malam pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, Pasren dan anaknya yang bernama Muhammad Nurdhatul Kahfi, sedang berada di rumahnya.

"Beliau tidur di rumahnya. Dia tidak melihat adanya para terpidana, anaknya juga ada di situ, dan ada saksi-saksi yang namanya kita rahasiakan agar tidak terjadi intimidasi," ujar Pitra, saat menggelar konferensi pers di Kota Cirebon, Senin (1/7/2024).

Ketika ditanya oleh wartawan di rumah yang mana Pasren tidur kala itu, mengingat Pasren memiliki dua rumah, Pitra enggan menjawabnya. "Nanti kita akan jelaskan lagi detailnya di sesi berikutnya. Kalau saya sampaikan semuanya, bisa tidak seru lagi," ujar Pitra berdalih.

Pitra mengatakan, alasan tidak menyampaikan secara detail karena proses penyidikan oleh polisi masih berlangsung. "Jadi teman-teman saya tidak menyampaikan semuanya ini karena sedang proses hukum, jadi setelah proses hukum, baik di Polda Jabar ataupun Mabes Polri akan kami paparkan," tukasnya.

"Kalau kita menjelaskan secara detail semuanya, artinya kita semua tidak menghargai penyidik yang sedang melakukan penyidikan, baik terhadap obstruction of justice atau laporan polisi terhadap klien kami," katanya.

Pitra menyatakan Pasren saat ini dalam kondisi baik. Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi, kini telah mendapatkan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum yang tergabung dalam Law Firm Jagratara Merah Putih.

"Terkait keberadaan beliau, kita rahasiakan tempatnya. Mengingat situasinya lagi tidak kondusif. (Apakah sudah daftar ke LPSK?) Itu rahasia karena kita sifatnya silent fighter. Tidak perlu harus kita sampaikan," kata Pitra.

Pak RT Pasren menjadi saksi kunci karena sejumlah terpidana mengaku tidur di salah satu rumah Pak RT Pasren saat malam pembunuhan Vina. Namun, pernyataan para terpidana itu dibantah oleh Pak RT Pasren. Sejumlah keluarga terpidana pun telah melaporkan Pak RT Pasren ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu.

 

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement