REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memastikan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti bermain judi "online" diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak hanya bisa diturunkan pangkat, tetapi juga bisa dipecat sebagai abdi negara," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Sabtu.
Pemberian sanksi itu, lanjutnya, sebagai efek jera bagi kalangan ASN, dan sebagai bukti pemerintah kota serius memberikan peringatan dan tidak main-main terhadap aktivitas judi "online" yang saat ini marak dan menjadi atensi pemerintah.
Terkait dengan itu, Wali Kota Mataram juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan kegiatan judi "online" bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram.
SE tersebut menjadi acuan untuk melarang ASN setempat untuk tidak hanya mengakses, tetapi juga bermain judi "online". Larangan itu tertuang dalam SE Nomor: 500.12.1./428/SETDA/VI/2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Judi Daring/Online di Pemerintah Kota Mataram.
"Surat edaran itu sudah kita sebar ke semua dinas untuk menjadi acuan kita bersama memerangi judi "online"," kata Wali Kota.
Menurutnya, SE itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, Joko Widodo Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring/Online .
Beberapa hal menjadi atensi setelah SE dikeluarkan, antara lain melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan kegiatan perjudian termasuk judi "online".
Melakukan tindakan pencegahan dan mengidentifikasi praktek kegiatan judi "online" serta melakukan langkah pembinaan terhadap oknum jajaran yang melakukan praktik judi "online".
Melaporkan praktik kegiatan judi "online" kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"SE ini langkah konkret kita untuk mencegah masyarakat terutama ASN untuk tidak bermain judi "online" ini," katanya.