REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat bakal mematuhi putusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Mereka pun akan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh hukum," ucap Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan penyidik.
"Insya Allah (dibebaskan), nanti kami akan berkoordinasi penyidikan. Nanti kami secepatnya (bebaskan)," kata dia.
Nurhadi mengatakan penyidikan kasus tersebut akan dihentikan dan segera dibebaskan. Pihaknya akan patuh terhadap apa yang disampaikan oleh hakim.
"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Selanjutnya...