REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024) membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Menanggapi putusan tersebut, keluarga Vina meminta ayah kandung Eky, yakni Iptu Rudiana, untuk muncul di hadapan publik guna memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Kakak kandung Vina, Marliyana, mengatakan, sejak awal peristiwa pembunuhan yang menimpa adiknya, keluarganya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Rudiana.
"Kalau kata saya pribadi dan keluarga, Pak Rudiana harus muncul ya, karena memang dari awal kami menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana kasus ini," kata Marliyana, Selasa (9/7/2024).
Marliyana mengungkapkan, Rudiana harus muncul untuk memberikan keterangan yang sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Apalagi, saat ini isu yang berkembang di masyarakat adalah petugas kepolisian telah melakukan salah tangkap.
"Pak Rudiana harus memberikan penjelasan, karena ini isunya salah tangkap semua. Harusnya sedikitnya dia muncul untuk kasih klarifikasi, kasih keterangan," ucapnya.
Seperti diketahui, hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Senin (8/7/2024).
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman.
Menanggapi putusan itu, keluarga Vina juga meminta petugas kepolisian kembali mencari ketiga DPO yang sempat dirilis dalam kasus pembunuhan Vina. "Ibu sih serahkan ke kepolisian. Harapan ibu, (polisi) mau mencari tiga DPO itu, mencari pelaku yang sebenarnya," kata ibu kandung Vina, Sukaesih.