Senin 08 Jul 2024 14:43 WIB

Narasi Polda Jabar Terpatahkan, Ini Implikasi Serius ke Terpidana Pembunuhan Vina Lain

Bagamana Polda bisa pertahankan narasi 8 terpidana adalah kaki tangan Pegi?

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman, Senin (8/7/2024). Foto Video M Fauzi Ridwan
Foto:

Reza mengatakan, terutama satu saksi atas nama A, yang dijadikan saksi kunci oleh Polda Jabar. “Aep (A) perlu diproses hukum Keterangannya selama ini adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” begitu kata Reza.

 

Reza meminta Polda Jabar agar mengusut motif A dalam memberikan kesaksian palsu. “Keterangan palsu atau false confession yang disampaikan Aep datangnya dari mana? Apakah itu datang dari dirinya sendiri, ataukah ada pengaruh dari pihak eksternal lainnya? Jika kesaksian palsu itu datang dari pihak eksternal, siapa pihak itu,” kata Reza.

 

Begitu juga, kata Reza, terhadap saksi S yang pengakuannya dijadikan dasar bagi penyidik Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, dan daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

 

“Sudirman (S) yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Sudirman sesungguhnya sosok yang rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum," ujarnya.

 

 

"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman.” 

 

Selanjutnya, kata dia, dengan putusan praperadilan yang membebaskan status Pegi sebagai tersangka semestinya berujung pada pemberian kompensasi atas praktik salah tangkap yang dilakukan aparat penegak hukum.

 

Hakim praperadilan PN Jabar, pada Senin (8/7/2024) membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim tunggal Eman Sulaeman juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement