Senin 08 Jul 2024 20:45 WIB

Segera Bebas, Pegi Jalani Tes Kesehatan dan Polda Jabar Gelar Perkara

Pegi menjalani tes kesehatan diperiksa tim dokter Rumah Sakit Sartika Asih.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Pengacara Toni RM dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan
Foto: Edi Yusuf
Pengacara Toni RM dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menjalani tes kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatannya baik di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam. Ia dijemput oleh orang tua dan kuasa hukum untuk segera bebas dari tahanan.

Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan Polda Jabar tengah melakukan gelar perkara pukul 19.00 WIB menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Selain itu, Pegi pun menjalani tes kesehatan diperiksa tim dokter Rumah Sakit Sartika Asih.

Baca Juga

"Saya dapat kabar jam 19.00 WIB mulai gelar perkara tidak memerlukan pendapat pendapat karena sudah ada putusan pengadilan ini formalitas artinya tidak terjadi perbedaan pendapat penyidikan harus dihentikan dan Pegi harus dibebaskan. Mudah-mudahan pukul 20.00 WIB bisa keluar," ucap dia, Senin (8/7/2024).

Ia melanjutkan Pegi Setiawan sudah siap untuk bebas. Namun, pihaknya masih mengurus administrasi untuk berkas kebebasannya. "Sejak sore sudah mandi ganti baju hanya administrasi harus dipenuhi, Pegi tes kesehatan masuk sehat keluar sehat," katanya.

Setelah bebas dari tahanan, kata dia, Pegi Setiawan akan dibawa ke Jalan Sabang, Kota Bandung beristirahat di sekretariat. Selanjutnya, akan digelar acara di Cirebon. "Rencana di Cirebon keluarga akan syukuran akan disambut warga Cirebon," kata dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement