Senin 08 Jul 2024 20:16 WIB

Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar

Kuasa hukum akan mengajukan ganti kerugian material penghasilan termasuk sepeda motor

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan Pegi Setiawan tengah menjalani cek kondisi kesehatan sebelum dibebaskan dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan Pegi Setiawan tengah menjalani cek kondisi kesehatan sebelum dibebaskan dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan bakal menuntut ganti rugi kepada Polda Jawa Barat atas kerugian yang dialami kliennya selama ditahan. Ia mengatakan tuntutan ganti rugi mulai material dan immaterial.

"Ganti kerugian, selama ditahan kehilangan pekerjaan penghasilan meski kuli bangunan dia membantu adiknya," ujar Toni di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan akan mengajukan ganti kerugian material penghasilan termasuk menyangkut sepeda motor yang disita. Toni mencontohkan apabila motor yang disita berjumlah dua unit disewa selama 8 tahun mencapai kurang lebih Rp 165 juta.

Sedangkan kerugian material kurang lebih mencapai Rp 180 juta. Sedangkan kerugian immaterial mulai dari Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, Rp 3 miliar hingga tak terhingga.

Ia menyebut Pegi Setiawan dan keluarga merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement