REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan bakal menuntut ganti rugi kepada Polda Jawa Barat atas kerugian yang dialami kliennya selama ditahan. Ia mengatakan tuntutan ganti rugi mulai material dan immaterial.
"Ganti kerugian, selama ditahan kehilangan pekerjaan penghasilan meski kuli bangunan dia membantu adiknya," ujar Toni di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan akan mengajukan ganti kerugian material penghasilan termasuk menyangkut sepeda motor yang disita. Toni mencontohkan apabila motor yang disita berjumlah dua unit disewa selama 8 tahun mencapai kurang lebih Rp 165 juta.
Sedangkan kerugian material kurang lebih mencapai Rp 180 juta. Sedangkan kerugian immaterial mulai dari Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, Rp 3 miliar hingga tak terhingga.
Ia menyebut Pegi Setiawan dan keluarga merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).