MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, akhirnya terbebas dari tahanan di Polda Jabar. Dia dibebaskan pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, 8 Juli 2024, usai menjalani sidang keputusan praperadilan di PN Bandung.
Mengenakan kaos kuning orange, Pegi Setiawan keluar pintu utama Direskrimum Polda Jabar dikawal kedua orang tua dan pengacaranya. Terlihat pasangan Rudi Irawan dan Kartini, kedua orang tua. Lalu dua pengacara Pegi Setiawan adalah Insank Nasruddin dan Niko Kili Kili.
Begitu membuka pintu gerbang, tampak Pegi Setiawan tertawa ceria. Dia mengacungkan jempol dan sempat berteriak Allahu Akbar.
Kepada wartawan, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih untuk seluruh pihak yang telah membantu dan mendoakan kebebasannya. "Terima kasih untuk seluruh pihak yang mendukung dan mendoakan kebebasan saya," tuturnya.