Selasa 09 Jul 2024 18:35 WIB

Jelang Sidang Putusan, SYL: Mohon Doanya

Sidang putusan SYL akan dibacakan pada Kamis (11/7/2024) pukul 10.00 WIB.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon doa kepada seluruh pihak menjelang sidang putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang putusan SYL akan dibacakan pada Kamis (11/7/2024) pukul 10.00 WIB.

"Mohon doanya, terima kasih banyak atas perhatiannya," kata SYL saat ditemui setelah sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen berharap SYL dapat dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan dalam sidang pembacaan vonis nanti. Menurut dia, penuntut umum maupun saksi tidak bisa menunjukkan fakta apapun di persidangan yang memperlihatkan SYL bersalah, terutama terkait pengumpulan uang di eselon I maupun eselon II Kementan.

"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami harap putusan yang seadil-adilnya terhadap kasus Pak SYL," ujar Koedoeboen.