Rabu 10 Jul 2024 16:05 WIB

Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan, MAKI Ancam Gugat Polda Metro Jaya

Boyamin merencanakan gugatan praperadilan pada Agustus 2024.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi tak kunjung ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri. MAKI mengancam bakal mengajukan praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada bulan depan atas hal itu.

Gugatan itu nantinya menyangkut kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kalau tak kunjung ada perkembangan.

Baca Juga

"Saya bulan Agustus (2024) mencadangkan untuk gugat praperadilan jika perkara ini belum ada kepastian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).

Boyamin mendesak Polda Metro secepatnya melimpahkan berkas Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebab kasus Firli mandeg salah satunya karena berkas Firli tak kunjung dilimpahkan lagi.

"Saya juga menuntut segera dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan dan mudah-mudahan dinyatakan lengkap dan segera bisa diserahkan orangnya dan barang buktinya dan segera disidangkan," ujar Boyamin.

Sebab, Boyamin memprotes perkara Firli Bahuri yang berlarut-larut tanpa perkembangan. Boyamin tak ingin perkara pemerasan ini terhambat berkas perkara lain. Yaitu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK soal larangan anggota KPK bertemu dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan kasus korupsi (SYL).

"Yang penting selesaikan perkaranya dulu satu perkara terkait dengan dugaan pemerasan itu," ujar Boyamin.

Tercatat, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Walau begitu, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tapi dua kali juga berkas itu dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Firli pernah kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Tapi, dua kali Firli tak hadir.

Lantaran masih menghirup udara bebas, baru-baru ini sebuah video memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang dikenal dengan Minions. Video ini viral di media sosial.

 

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement