Kamis 11 Jul 2024 06:01 WIB

Erick Thohir Akhiri Era PMN Berbasis Utang Negara, Bisnis BUMN Lebih Pasti

Erick Thohir mengakhiri era dimana APBN terbebani penambahan utang negara.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakhiri era dimana APBN terbebani utang negara. (ilustrasi)
Foto: republika
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakhiri era dimana APBN terbebani utang negara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakhiri era dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbebani oleh penambahan utang negara demi menutupi Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.

Pada masa Erick menjabat sebagai Menteri BUMN 2000-2024, PMN dipenuhi dari kekuatan BUMN sendiri, yaitu melalui setoran dividen. “Yang menarik dalam diskusi (dengan Komisi VI DPR RI) bahwa ini pertama kali PMN yang didorong ke BUMN tidak berdasarkan utang negara karena dividennya lebih besar, yaitu hampir Rp 280 triliun, sedangkan PMN-nya sekitar Rp 212 triliun,” ujar Erick usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga

Dengan demikian, kata Erick, terdapat selisih lebih senilai Rp 68 triliun antara jumlah dividen yang disetor ke keuangan negara dengan PMN yang diminta pada periode 2000-2024. “Ada selisih Rp 68 triliun ini adalah positif ini menjadi sebuah kepastian ke depan untuk penyehatan, transformasi, dan komitmen BUMN menjadi benteng ekonomi nasional,” ucap Erick. 

Kecenderungan yang sama juga diberlakukan pada PMN Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Rabu malam ini. Di mana PMN yang disetujui untuk tahun anggaran 2025 adalah sekitar Rp 44 triliun lebih. “Ya, Alhamdulillah tadi Komisi VI sudah menyetujui seluruh usulan PMN dari Kementerian BUMN senilai Rp 44 triliun lebih,” kata Erick. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement