REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat orang terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung usai Pegi Setiawan dibebaskan. Mereka Rivaldi, Eka Sandi, Hadi dan Supriyanto dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Kebonwaru dalam rangka penyelidikan dalam kasus Pegi Setiawan.
Seperti diketahui gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim meminta Pegi dibebaskan dan penyidikan dihentikan.
Kepala Rutan Kebonwaru Suparman mengatakan keempat narapidana yang dipindahkan dari Cirebon ke Kebonwaru masih berada di Rutan Kebonwaru. Mereka dalam kondisi sehat dan sudah berbaur dengan warga binaan lain.
"Iya untuk empat narapidana yang kiriman Cirebon masih di sini dengan kondisi sehat, mereka juga berbaur dengan warga binaan lain mengikuti kegiatan rutin," ucap Supratman, Kamis (11/7/2024).
Suparman mengaku belum mengetahui keempat narapidana tersebut bakal berada di Rutan Kebonwaru. Ia mengatakan keberadaan mereka dalam kaitan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kemungkinan (untuk penyelidikan) kalau sudah cukup mungkin dikembalikan tidak selamanya di sini," kata dia.
Ia melanjutkan pihaknya memfasilitasi bagi para kuasa hukum atau keluarga yang ingin membesuk mereka. Namun, terkait peninjauan kembali (PK) yang akan dilakukan terpidana diserahkan kepada masing-masing kuasa hukum.
Asep Kusnadi, orang tua Rivaldi mengaku menjenguk anaknya di Rutan Kebonwaru sambil membawa makanan. Ia mengaku melalui kuasa hukum akan mengajukan PK dan berharap anaknya dibebaskan dari segala tuduhan.
"Insya Allah atas izin Allah SWT mudah mudahan anak saya bebas dari segala tuduhan," kata dia.
Ia mengatakan anaknya saat kejadian berada di rumah dan tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan. Selain itu, Rivaldi tidak mengenal siapapun dengan para terpidana.