Jumat 12 Jul 2024 14:27 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Rembang Sudah Sebulan Ditahan di Arab Saudi

Kemenlu dan KJRI Jeddah sudah melakukan pendampingan hukum terhadap Supadi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi ditahan otoritas Arab Saudi terkait masalah keimigrasian.
Foto: Republika.co.id
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi ditahan otoritas Arab Saudi terkait masalah keimigrasian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KJRI Jeddah melakukan pendampingan hukum terhadap Ketua DPRD Kabupaten Rembang Supadi, yang selama sebulan terakhir ditahan di Arab Saudi. Dia ditahan otoritas terkait atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji.

Supadi (STR) yang merupakan politikus PPP ditangkap di Makkah, Arab Saudi pada 9 Juni 2024, bersama empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha.

Baca Juga

"Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu tanda pengenal," ujar Judha di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut, KJRI Jeddah segera melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Pertama, KJRI melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi peristiwa.

Kemudian, KJRI melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Saudi. KJRI juga berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Saudi, kemudian menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan.

KJRI Jeddah turut menghadiri dan mendampingi para terdakwa selama persidangan. Selain itu, KJRI juga menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada pihak keluarga mereka di Indonesia, serta berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Rembang.

Judha mengatakan, sidang pertama kasus itu telah digelar pada 4 Juli 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Sementara sidang kedua berlangsung pada Rabu (10/7/2024), dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah serta pengacara terdakwa STR dan JSA.

"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," kata Judha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement