Ahad 14 Jul 2024 16:09 WIB

HGU 190 Tahun di IKN, Zulhas: Buat Tarik Banyak Investor

Perpres akan memberikan kejelasan buat para investor.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Ketum PAN Zulkifli Hasan (kanan) dan Sekjen PAN Eddy Soeparno (kiri), saat kampanye di Pemilu 2024 lalu. (foto ilustrasi).
Foto: istimewa/doc humas
Ketum PAN Zulkifli Hasan (kanan) dan Sekjen PAN Eddy Soeparno (kiri), saat kampanye di Pemilu 2024 lalu. (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara soal aturan tentang hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, aturan itu dibuat tak lain untuk menarik banyak investor. 

Zulhas --sapaan Zulkifli Hasan-- mengatakan, diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tak lain untuk membuat kejelasan. Dengan adanya regulasi itu, ia meyakini investor makin berminat untuk berinvestasi di IKN.

Baca Juga

"Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden. Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN, jadi lebih cepat," kata dia di Jakarta, Ahad (14/7/2024).

Ia menilai, selama ini sudah banyak investor yang mulai melakukan pembangunan di IKN. Padahal, belum ada kejelasan terkait statusnya. Karena itu, dengan adanya Perpres tentang Pembangunan IKN, akan makin banyak investor yang melakukan pembangunan di IKN.

"Apalagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," ujar Zulhas. 

Menurut dia, aturan mengenai HGU yang panjang itu tak perlu dipersoalkan. Pasalnya, status HGU itu bukan berarti negara memberikan tanah kepada investor. Sebab, tanah itu tetap akan menjadi milik negara. 

"HGU itu kan bisa diperpanjang terus, kayak Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, 20, 20, 20, ya, tapi kan tetap milik negara. Namanya kan hak guna, punyanya Indonesia, punya negara," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement