Rabu 17 Jul 2024 21:52 WIB

Artis Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun, denda Rp 2 miliar dan subsidair enam bulan

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.
Foto: ANTARA
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA ---- Artis Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya melayangkan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pemain sinetron "7 Manusia Harimau" ini, dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.

Baca Juga

"Tanggal 23 Juli (2024) besok itu sidangnya pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana menjawab pers di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Iwan juga membenarkan bahwa Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (16/7). "Iya dituntut penjara 12 tahun, denda 2 miliar, subsidair enam bulan," kata Iwan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku kaget mendengar tuntutan JPU terhadap kliennya. "Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," kata Jon di PN Jakbar pada Selasa (16/7).

Menurut Jon, dalam asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu dinyatakan bahwa Ammar bisa direhabilitasi. "Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar bisa direhabilitasi," kata Jon.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement