Kamis 18 Jul 2024 07:48 WIB

Parlemen Israel Bunuh Solusi Dua Negara, Tolak Pembentukan Negara Palestina

Mayoritas anggota parlemen Israel menolak pembentukan negara Palestina.

Red: Fitriyan Zamzami
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadiri pemungutan suara pleno Knesset di Yerusalem, 10 Juni 2024.
Foto: EPA-EFE/ABIR SULTAN
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadiri pemungutan suara pleno Knesset di Yerusalem, 10 Juni 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Parlemen Israel alias Knesset memutuskan melalui pemungutan suara untuk mengeluarkan resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina. Hal ini akan menyulitkan solusi dua negara yang digadang-gadang komunitas internasional sebagai jalan keluar konflik di Palestina.

Sebelumnya, Knesset telah menolak pendirian Negara Palestina jika dilakukan secara sepihak. Melalui keputusan semalam, mereka bertindak lebih jauh lagi dengan menolak kedaulatan Palestina disertakan dalam negosiasi penyelesaian konfik.

Baca Juga

The Times of Israel melaporkan, resolusi tersebut disponsori bersama oleh partai-partai di koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan partai-partai sayap kanan dari oposisi dan bahkan mendapat dukungan dari partai Persatuan Nasional yang berhaluan tengah Benny Gantz.

Anggota parlemen dari partai kiri-tengah Yesh Atid meninggalkan sidang pleno untuk menghindari mendukung tindakan tersebut, meskipun ketuanya Yair Lapid telah mendukung solusi dua negara. Satu-satunya yang mendukung resolusi tersebut adalah anggota parlemen dari partai Buruh, Ra’am dan Hadash-Ta’al. Inisiatif ini disahkan hanya beberapa hari sebelum kunjungan Netanyahu ke AS untuk berpidato di sesi gabungan Kongres dan bertemu dengan Presiden Joe Biden di Gedung Putih.