Jumat 19 Jul 2024 11:58 WIB

Kemendag Gandeng Kejakgung di Importasi Ilegal agar Kasus Migor tak Terulang

Masyarakat agar tahu negara hadir dalam menangani importasi ilegal.

Red: Joko Sadewo
Kementerian Perdagangan menggandeng Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Importasi Ilegal. Foto ilustrasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Foto: Republika/Prayogi
Kementerian Perdagangan menggandeng Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Importasi Ilegal. Foto ilustrasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Masyarakat ANti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam menangani importasi ilegal, merupakan upaya agar kasus seperti kelangkaan minyak goreng tidak terulang. Hal ini dilakukan karena terbukti kerja sama dengan Kejakgung sukses menyelesaikan perkara minyak goreng.

“Ini kan dalam rangka jangan sampai ada lagi cerita seperti kasus minyak goreng langka dan mahal. Paling tidak mereka (Kemendag) melakukan usaha (menangani importasi ilegal) dari pada tidak sama sekali. Dulu itu saya ingatkan kalau mereka itu punya kewenangannya, punya orangnya, tinggal menangani peristiwanya,” kata Boyamin, Jumat (19/7/2024).

Dengan menggandeng Kejakgung yang tingkat kepercayaan publik paling tinggi, menurut Boyamin, setidaknya publik tahu kalau negara hadir menangani masalah importasi ilegal.  

Dijelaskannya, Kemendag sebenarnya punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tetapi berkaca dari kasus kelangkaan minyak goreng, ternyata PPNS tidak cukup efektif.