Sabtu 20 Jul 2024 07:35 WIB

Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Palestina Langgar Hukum, Harus Diakhiri

Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan di wilayah Palestina.

Red: Teguh Firmansyah
Israel pada Ahad (18/6/2023) mengajukan rencana untuk menyetujui ribuan izin bangunan di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Foto:

Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengeluarkan pernyataan yang menyebut keputusan tersebut sebagai “keputusan kebohongan” yang memutarbalikkan kebenaran dan menegaskan bahwa orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri.

Jeffrey Nice, seorang pengacara hak asasi manusia, mengatakan kepada Aljazirah bahwa akan sulit bagi para pemimpin dunia untuk sepenuhnya “mengabaikan” keputusan ICJ meskipun keputusan tersebut tidak mengikat. “Ini adalah salah satu bagian dari sistem hukum yang mengatakan cukup sudah,” katanya.

Analis politik senior Aljazirah, Marwan Bishara, mengatakan, ada banyak ruang untuk berharap bahwa keputusan ini akan mendukung sebuah gerakan internasional, di seluruh dunia di Barat dan di tempat lain.

Dalam kasus terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ sedang mempertimbangkan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement