REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Afrika Selatan (Afsel) meminta Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini hukum tidak mengikat yang menyatakan pendudukan atau penjajahan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Afsel mengatakan opini hukum itu akan membantu mencapai penyelesaian.
Perwakilan dari Afsel membuka sidang kedua sidang dengar pendapat ICJ tentang legalitas pendudukan Israel di Palestina. Sidang ini digelar berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022. Lebih dari 50 negara termasuk Indonesia akan menyampaikan argumen dalam sidang yang akan digelar hingga 26 Februari.
Pada Senin (19/2/2024) kemarin perwakilan Palestina meminta ICJ menetapkan pendudukan Israel adalah ilegal. Mereka juga mengatakan opini hukum tak mengingat dapat berkontribusi pada solusi dua negara dan perdamaian jangka-panjang.
Israel tidak menghadiri sidang ini tapi mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan opini hukum ICJ akan merusak negosiasi penyelesaian yang berusaha dicapai dengan Palestina.
"Karakterisasi hukum yang jelas tentang sifat rezim Israel atas rakyat Palestina hanya dapat membantu memperbaiki penundaan yang sedang berlangsung dan mencapai penyelesaian yang adil," kata Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela kepada para hakim, Selasa (20/2/2024).
Serangan Israel ke Gaza yang dipicu serangan mendadak Hamas 7 Oktober memperumit masalah yang sudah mengakar di Timur Tengah dan merusak upaya-upaya untuk menemukan jalan menuju perdamaian.
Panel 15 hakim ICJ diminta untuk meninjau "penjajahan, pemukiman dan aneksasi, termasuk langkah-langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem dan penerapan dan langkah-langkah diskriminatif."
Para hakim diperkirakan butuh waktu enam bulan untuk mengeluarkan opini yang diminta. Mereka juga diminta untuk mempertimbangkan status hukum penjajahan dan konsekuensinya.