Rabu 15 Jan 2025 19:24 WIB

KY Klaim Curigai Rudi Suparmono dalam Vonis Ronald Tannur, Tapi MA Saat Itu Sikapi Berbeda

Rudi ditangkap terkait dengan perannya sebagai mantan ketua PN Surabaya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Kejaksaan Agung mengamankan Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Kejaksaan Agung mengamankan Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah mencium ada yang mencurigakan dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS). Tapi kecurigaan KY tak berakhir sanksi terhadap Rudi Suparmono karena lebih dulu dilakukan Mahkamah Agung (MA).

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan sejak awal KY menduga Rudi Suparmono terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur. Rudi Suparmono diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga

"KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu. Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas," ujar Mukti, Rabu (15/1/2025).

Mukti menilai, kejadian ini menunjukkan MA perlu melakukan tindakan lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH. "KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," kata Mukti.

Selain itu, KY mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. "KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka," kata Mukti.

Sebagai ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus kasus Ronald Tannur. Sehingga pada saat itu ketua majelis hakim diisi oleh ED dengan hakim anggotanya, HH dan M. "RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara," ujar Mukti.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tak perlu mendapatkan izin dari MA dalam melakukan penahanan terhadap Rudi Suparmono. Rudi ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kota Palembang, pada Selasa (14/1/2024).

Rudi ditangkap terkait dengan perannya sebagai mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan Rudi ini terkait dengan lanjutan penyidikan skandal dugaan korupsi berupa penerimaan suap-gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya, Juli 2024.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement