REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menaruh atensi terhadap penanganan kasus dugaan Brigadir MN yang menghamili perempuan berinisial WO dari hasil hubungan asmara di luar nikah. Brigadir MN merupakan anggota yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur.
"Jadi, saya kemarin ke Polres Lombok Timur, itu (kasus Brigadir MN) diproses. Ini atensi dari Polda NTB, kebetulan kan Kabid Propam-nya baru, jadi sangat diatensi sekali," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana di Kota Mataram, Jumat (26/7/2024).
Baca: Pangkoopsudnas Ikut Terbang dan Bermanuver Bersama Jet Rafale
Dia menyampaikan, Polda NTB menaruh atensi terhadap penanganan kasus tersebut melihat perbuatan yang diduga dilakukan Brigadir MN telah mencoreng nama baik Polri. "Sudah berkeluarga, terus tidak mau tanggung jawab, jelas itu memalukan institusi Polri," ujar Rio.
Perihal sanksi pelanggaran etik yang akan diterapkan terhadap Brigadir MN, Rio memastikan, hal tersebut berada di bawah kewenangan Komisi Kode Etik Polri. "Apa sanksinya? Kita lihat nanti dari hasil sidang etik, terberat bisa dipecat. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa, tergantung dari sidang nanti," ucap Rio.
Baca: Konsul RI di Tawau Terima Kunjungan Danrem Maharajalila
Dia mengaku, pernah menemukan kasus seperti itu ketika bertugas di Bali. Seorang anggota Polri menghamili perempuan di luar nikah. Dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, kata Rio, anggota tersebut dipecat. Komisi etik mempertimbangkan perbuatan onar anggota tersebut saat sidang berlangsung.
"Karena yang bersangkutan waktu sidang disiplin melawan, akhirnya kode etik, sampai pemecatan," kata Rio.
Brigadir MN pada awalnya dilaporkan oleh WO ke Bidang Propam Polda NTB. Usai gelar dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.
Pertimbangan pelimpahan itu melihat wilayah tugas dari Brigadir MN dengan status Kapolres Lombok Timur sebagai atasan yang berhak menghukum.