Selasa 30 Jul 2024 23:00 WIB

Tim Forensik akan Tes DNA, Dalami Unsur Pidana di Kasus Temuan Dua Kerangka di Bandung

Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk melihat adakah unsur pidana dalam kasus tersebut

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Warga di Perumahan Tani Mulya, RT 11 RW 15, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat digegerkan oleh temuan dua kerangka manusia di sebuah rumah, Senin (29/7/2024).
Foto: Dok Republika
Warga di Perumahan Tani Mulya, RT 11 RW 15, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat digegerkan oleh temuan dua kerangka manusia di sebuah rumah, Senin (29/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim forensik Rumah Sakit Sartika Asih Bandung akan memeriksa dua kerangka manusia yang ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Tanimulya, RT 10 RW 15, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Mereka memeriksa untuk memastikan identitas korban dan apakah terdapat unsur pidana.

"Kalau dari tim forensik, mungkin nanti pasti memeriksakan temuan jenazahnya dan kalau ini sudah dalam bentuk kerangka nanti kita pasti identifikasi dulu betul-betul benar apa si A ini itu namanya yang kita sangkakan," ujar Dokter Forensik RS Sartika Asih Adang Azhar, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga

Ia mengaku tes DNA pun akan dilakukan terhadap keluarga korban. Termasuk memeriksa suami korban. "Perlu nanti tes DNA dari keluarga terdekat, atau orang terdekat kira-kira untuk memastikan, karena kan ini kondisinya sudah jadi kerangka," katanya.

Setelah itu, kata Adang, pemeriksaan akan dilanjutkan terkait apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. "Kita memeriksa tanda-tanda yang lainnya, tadi katanya apakah ada unsur ke tindak pidana atau enggak," kata Adang.

Adang mengatakan seluruh hasil pemeriksaan akan digabungkan dan melihat keterkaitan satu sama lain. Ia mengaku belum dapat memastikan kapan pemeriksaan selesai dilaksanakan. "Kalau masalah waktu saya tidak bisa menentukan, proses ini jangan terlalu buru-buru, apalagi menyangkut identifikasi ini harus jelas," kata dia.

Apalagi, kata Adang, pihaknya masih memerlukan pemeriksaan penunjang lainnya.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartono mengatakan Mudjoyo suami korban terakhir berkomunikasi dengan anaknya pada tahun 2018 melalui pesan whatsapp. Namun, yang bersangkutan pisah rumah sejak tahun 2015 silam meski belum cerai.

"Menurut keterangannya masih pisah rumah belum ada perceraian, dan memang keluar dari rumah semenjak tahun 2015," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement