Rabu 31 Jul 2024 14:39 WIB

Waketum PKB Sebut Ada Upaya Pengambilalihan Partai, Siapa yang Dimaksud?

Internal PKB disebut kompak melawan upaya pengambilalihan partai .

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Foto: Republika
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menegaskan, partainya menolak semua upaya intervensi. Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu menjamin internal PKB kompak melawan pengambilalihan.

Gus Jazil menyebut PKB sedang solid-solidnya. Wakil ketua MPR itu pun mengisyaratkan, saat ini ada upaya pengambilalihan PKB dengan cara-cara yang tidak konstitusional. Jazil menyindir upaya pengambilalihan partai itu tak sejalan dengan konstitusi.

Baca Juga

"Seluruh jajaran akan menolak siapa pun yang mencoba mengintervensi, mengambil alih, atau melanggar konstitusi, melawan hukum yang berdampak pada pengambilalihan menghilangkan kedaulatan partai," kata Gus Jazil dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Gus Jazil menyatakan, PKB bukan termasuk badan otonom dari PBNU. Sehingga Jazil menegaskan PKB ialah partai berdaulat.

"PKB berdaulat menjalankan undang-undang partai politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Sedangkan NU berjalan dengan undang-undang ormas. Jadi kamarnya berbeda," ujar Gus Jazil.

Gus Jazil menyebut, ulama tak boleh mengambil atau menyerobot hak yang bukan miliknya. Gus Jazil menyindir upaya merebut partai merupakan kejahatan.

"Mau menyerobot, mau ambil alih, mau mengambil sesuatu yang bukan haknya, itu pantang bagi ulama. Itu adalah tindakan yang batil, tindakan yang tidak hak," ucap Gus Jazil.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginginkan supaya mengembalikan PKB ke NU. Petinggi PBNU sedang mendiskusikan untuk membentuk semacam panitia khusus (pansus) guna merealisasikannya. Wana tersebut digulirkan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement