Rabu 31 Jul 2024 15:35 WIB

Bea Cukai Klaim Rampung Periksa 26 Ribu Kontainer yang Tertahan

Penindakan terhadap puluhan ribu kontainer misterius itu akan diumumkan pekan depan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Konferensi pers Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabean dan Cukai dan Barang Rampasan Negara berupa Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Konferensi pers Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabean dan Cukai dan Barang Rampasan Negara berupa Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 26 ribuan kontainer dikabarkan menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengklaim bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penindakan terhadap puluhan ribu kontainer misterius tersebut dan akan diumumkan pada pekan depan.

“Sudah selesai. Nanti kita minggu depan (sampaikan). Sudah sesuai ketentuan mana yang dilarang dan mana yang boleh,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada wartawan di sela acara konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara eks Kepabean dan Cukai dan Barang Rampasan Negara berupa Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga

Askolani menyampaikan, pihaknya melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian/ lembaga (K/L). Diantaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan para surveyor.

“Sudah kita laporin ke Kemenperin juga,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai isi dari puluhan ribu kontainer tersebut, yang diduga berupa barang-barang impor ilegal, Askolani menuturkan bahwa diantara isi di dalam kontainer adalah barang-barang ilegal, kaitan dengan ada atau tidaknya Standar Nasional Indonesia (SNI), izin persetujuan impor (PI), dan pertimbangan teknis (Pertek).  

“Kontainer kita assess bersama sesuai ketentuan. Barang boleh masuk di-stake oleh surveyor, kalau enggak ada lartas (larangan dan pembatasan) dia akan di-reject surveyor,” kata dia.

“Kemudian harus ada izin PI dari Kemendag. Kalau enggak ada izin PI, kemudian enggak ada pertek yang diwajibkan Kemenperin enggak bisa lewat,” lanjutnya.

Askolani menegaskan, ketika semuanya sudah clear and clean, pihaknya akan melakukan pemusnahan pada barang-barang ilegal dari puluhan ribu kontainer tersebut.

Sebelumnya diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pihaknya ingin mengetahui isi dari 26.415 kontainer atau peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Guna menyiapkan strategi pencegahan yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri.

Menurutnya, keterbukaan data terkait isi dari kontainer tersebut merupakan hal utama yang mesti diketahui, mengingat dari 26.415 peti kemas yang tertahan berpotensi berisi bahan baku industri yang mengancam industri domestik. Dia mengaku penasaran dengan isi dari puluhan ribu kontainer tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement