Selasa 06 Aug 2024 10:45 WIB

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja, Kiai Cholil: Revisi atau Cabut PP 28/2024 

Poin penyediaan alat kontrasepsi menjadi kontroversi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Poin penyediaan alat kontrasepsi menjadi kontroversi. Foto:   Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Poin penyediaan alat kontrasepsi menjadi kontroversi. Foto: Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan dalam Pasal 103, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi (a) deteksi dini penyakit atau skrining, (b) pengobatan, (c) rehabilitasi, (d) konseling, dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.

Baca Juga

Poin (e) yakni penyediaan alat kontrasepsi menjadi kontroversi. Hal ini juga yang menjadi alasan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengusulkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 direvisi atau dicabut.

"Revisi atau cabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 karena tidak sesuai dengan Pancasila dan agama," kata Kiai Cholil kepada Republika, Selasa (6/8/2024)