REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah (Jateng) melaporkan mantan sekretaris jenderal PKB, Lukman Edy, ke Polda Jateng, Selasa (6/8/2024). Lukman dituding melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah ketika memberikan keterangan dalam pertemuan dengan PBNU pekan lalu.
"Tadi sudah kita laporkan, lalu kemudian Alhamdulillah diterima oleh Polda Jawa Tengah," ungkap Sekretaris DPW PKB Jateng Sukirman kepada awak media sesuai membuat pelaporan terhadap Lukman Edy.
Sukirman menambahkan, dalam proses pelaporan tersebut, dia dan tim kuasa hukum DPW PKB Jateng menyerahkan bukti-bukti, antara lain tautan-tautan dan tangkapan layar dari berita tentang pernyataan Lukman Edy dalam pertemuannya di Kantor PBNU di Jakarta pekan lalu. Salah satu pernyataan Edy yang dipermasalahkan adalah ketika menyebut PKB tidak transparan.
"Lalu kemudian menyebut ketua umum PKB mempunyai wewenang yang tidak terbatas. Padahal itu ada di dalam AD/ART," ujar Sukirman.
Dia berharap pelaporan terhadap Lukman Edy dapat ditindaklanjuti Polda Jateng. "Kita tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jawa Tengah untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap saudara Lukman Edy yang menurut kita itu memang sudah melakukan upaya-upaya pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.
Pada Senin (5/8/2024) lalu, Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal sudah melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu juga terkait keterangan yang disampaikan Lukman dalam pertemuan di Kantor PBNU pekan lalu.
Cucun mengatakan, pernyataan Lukman terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) adalah bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, baik terhadap pimpinan maupun institusi partai tersebut. "Kami tim DPP PKB bersama tim kuasa hukum melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan, sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," ujar Cucun kepada awak media di Bareskrim Polri.
Dalam pertemuan dengan PBNU pada Rabu (31/7/2024) lalu, Lukman mengkritisi kepemimpinan Cak Imin di PKB. Dia mengklaim, PKB di bawah Cak Imin telah secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para kiai. "Bahkan, formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro," ujar Lukman.
Menurut Lukman, menghilangkan peran kiai dalam PKB merupakan problem sangat mendasar. Saat ini PBNU sedang terlibat perselisihan dengan PKB. Perselisihan muncul sejak Cak Imin, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, mendorong Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024. Pansus tersebut bertujuan menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji, terutama soal distribusi kuota tambahan haji.
Pansus Haji yang didorong Cak Imin akan secara otomatis menyelidiki Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. Yaqut diketahui merupakan adik Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Gus Yahya mencurigai pembentukan pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji mempunyai motif terselubung.
"Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan kepada kami, Pansus Haji kemudian menyerang NU. Jangan-jangan ini masalah pribadi gara-gara menterinya adik saya, misalkan. Jangan-jangan karena dia sebetulnya yang diincar PBNU, ketua umumnya kebetulan saya, menterinya adik saya, lalu diincar karena masalah-masalah pribadi begini," kata Gus Yahya kepada awak media seusai rapat pleno PBNU di Jakarta pada 28 Juli 2024 lalu.
Rapat pleno PBNU memutuskan agar hubungan PBNU dengan PKB dikaji ulang. Gus Yahya kemudian memutuskan membentuk Panitia Khusus PKB Pansus tersebut dipimpin Wakil Rais Aam PBNU Anwar Iskandar dan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. Pansus akan memanggil kader PKB dan mantan kader yang masih memiliki hubungan dengan PKB.