Rabu 07 Aug 2024 16:23 WIB

Lawan Balik PKB, Lukman Edy Beri Kuasa Hukum LBH Ansor dan LPBHNU

Lukman Edy memberi kuasa kepada 100 advokat untuk hadapi laporan PKB ke polisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Eks sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy.
Foto: Republika/Eva Rianti
Eks sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris jenderal (sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan partai tersebut ke polisi terhadap dirinya. Mantan menteri desa tertinggal itu tidak diam menyikapo pelaporan PKB kepada dirinya di kepolisian.

"Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar). Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini," kata Lukman di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, kuasa tersebut diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor maupun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU). "Nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU), dan ada lagi dari Dasril Affandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan," ujar Lukman.

Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, pihaknya telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Lukman Edy. "Nanti pada hari Senin telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman-teman media," katanya di lokasi yang sama.