Kamis 08 Aug 2024 17:18 WIB

Geger Bapak Kos Siksa Kucing, Ingat Hadits Wanita Diazab Usai Kurung Kucing Hingga Mati

Umat Islam tidak dibenarkan menyiksa binatang.

Petugas menyuntikkan obat kepada kucing yang telah disterilisasi di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta, Ahad (7/7/2024). DKPKP Jakarta bersama Animal Defender Indonesia dan Radhiyan Pet Care menggelar sterilisasi kucing liar dan berpemilik tidak mampu secara gratis dengan kuota 500 kucing yang bertujuan untuk mengendalikan populasi kucing.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menyuntikkan obat kepada kucing yang telah disterilisasi di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta, Ahad (7/7/2024). DKPKP Jakarta bersama Animal Defender Indonesia dan Radhiyan Pet Care menggelar sterilisasi kucing liar dan berpemilik tidak mampu secara gratis dengan kuota 500 kucing yang bertujuan untuk mengendalikan populasi kucing.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Seorang pria berinisial N (64) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga menganiaya kucing hingga tewas, dan memakan dagingnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut. Pelaku mengaku mengonsumsi daging itu sejak tiga tahun lalu. 

"Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak tiga tahun lalu," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Semarang, Kamis (8/8/2024). Dalam aksinya, kata dia, pelaku memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur, kemudian dipukul dengan gagang sabit. Pelaku lantas memotong dan merebus daging kucing sebelum mengonsumsinya.

Baca Juga

Bagaimana sebenarnya ajaran Islam mengenai penyiksaan terhadap binatang? Umat Islam tidak dibenarkan menyiksa binatang dengan cara tidak memberinya makan. Bahkan, sengaja membunuhnya hanya karena kesenangan. Dalam sebuah hadits, dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, "Seorang perempuan diazab karena seekor kucing yang dikurungnya sampai mati. Dia pun masuk neraka karena perbuatan itu. Kucing itu tidak diberi makan dan minum ketika dia mengurungnya. Bahkan, dia tidak membiarkannya makan serangga di bumi." (HR Muttafaq 'Alaih).

photo
Suasana area kos-kosan milik NY (63 tahun), pelaku pemakan kucing di Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2024). Polisi telah memasang garis dilarang melintas. - (Kamran Dikarma)

Syekh Salim bin 'Ied al-Hilali dalam mensyarahkan hadis ini menjelaskan beberapa kandungan. Pertama, umat Islam dilarang membunuh apa pun yang tidak diperintahkan Allah untuk dibunuh dengan cara dibiarkan kehausan meskipun seekor kucing. Kedua, tidak boleh mengurung binatang untuk dijadikan sasaran permainan.

Ketiga adalah anjuran untuk berbuat baik kepada binatang. Keempat, azab dapat menimpa seorang hamba karena hal-hal yang dipandang kecil. Kelima, boleh memelihara binatang dengan cara mengurungnya dengan syarat harus dipenuhi kebutuhannya dan diperlakukan dengan baik.

 

Berlaku lemah lembut...

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement