REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membantah isu skenario akan memuluskan jalan bagi calon independen untuk melawan Ridwan Kamil di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Pasalnya, proses verifikasi dan rekapitulasi syarat dukungan untuk pasangan calon independen dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, saat ini pihaknya telah menyelesaikan verifikasi faktual terhadap pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Tahapan itu dilakukan dengan melibatkan pengawas dari Bawaslu.
"Yang pasti kami dari penyelenggara selaku KPU DKI melakukan tahapan sesuai aturan. Jadi kan kita lihat sendiri kemarin verifikasi faktual pun ada teman-teman Bawaslu, Panwascam, yang ikut membersamai, mendampingi," ujar Astri, Selasa (13/8/2024).
Astri mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses rekapitulasi terhadap syarat dukungan juga secara berjenjang. Menurut dia, rekapitulasi dilakukan mulai dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat provinsi.
Menurutnya, KPU tidak bekerja sendiri dalam melakukan proses rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon independen. Ia menilai, banyak pihak yang terlibat dalam proses tersebut, sehingga terjadi proses saling kroscek dan memberi masukan.
"Kalau tadi dibilang kita akan loloskan, kita tak tahu akan loloskan atau tidak. Karena penetapan sendiri baru 19 Agustus," kata Astri.
Menurut Astri, pihaknya selalu didampingi oleh Bawaslu dalam melakukan verifikasi. Artinya, Bawaslu pasti memiliki data pendukung apabila ada sesuatu yang tak sesuai aturan.
Sebelumnya, beredar wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) ingin menjegal langlah Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta. Namun, KIM tak ingin melawan kotak kosong di Jakarta, sehingga akan meloloskan calon independen untuk melawan Ridwan Kamil.