Rabu 14 Aug 2024 11:54 WIB

Muslimah Aceh di Paskibraka ‘Dipaksa’ Lepas Jilbab, MPU Geram: Khianati Kekhususan Aceh

Belum ada pernyataan resmi BPIP terkait dugaan larangan

Rep: Fitrian Zamzami, Erik Purnama Putra/ Red: Nashih Nashrullah
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh geram dan mengecam dugaan larangan jilbab untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Salah satu putri terbaik Aceh, termasuk daftar anggota Paskibraka yang melepas jilbab itu.

Ketua MPU Aceh, Teungku H Faisal Ali, menilai kebijakan semacam ini menunjukkan radikallisme pemerintah. Dia pun meminta agar para anggota Paskibraka yang Muslimah dibebaskan kembali berhijab.

Baca Juga

“Ini bentuk radikalisme di tubuh pemerintah. Kami minta untuk dibebaskan mereka berjilbab kembali saat 17 Agustus,” ujar dia kepada Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (14/8/2024).

Dia mengingatkan, pemerintah agar tak menciptakan rasisme di kalangan masyarakat. “Ulama Aceh menganggap pemerintah rasis terhadap Islam dan berkhianat terhadap kekekhususan masyarakat Aceh,” kata dia.