REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Publik dan linimasa di media sosial dihebohkan tentang dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini. Hal itu dinilai janggal karena sejak lama, pasukan Paskibraka Muslimah sudah boleh berjilbab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) soal lepasnya jilbab bagi anggota Paskibraka. Diketahui, BPIP adalah institusi negara yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan Paskibraka. Dulunya, Paskibraka dipegang oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun sejak 2022, Paskibraka dipegang oleh BPIP.
Terlepas dari persoalan lepasnya jilbab di kalangan Paskibraka 2024, BPIP mengungkapkan tentang proses seleksi menjadi anggota Paskibraka. Informasi ini dikutip dari situs bpip.go.id.
Apa Itu PASKIBRAKA ?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, pembentukan Paskibraka tidak disiapkan sebatas untuk menaikkan dan menurunkan bendera pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Sistem pembinaan dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan terdiri dari pembelajaran aktif ideologi Pancasila dan pemantapan nilai wawasan kebangsaan, pelatihan yang terdiri dari pelatihan kepemimpinan dan pelatihan baris-berbaris, serta pengasuhan untuk membentuk generasi yang tangguh, mandiri, dan berkarakter Pancasila. Dengan pola pembinaan di atas diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kebangsaan. Dengan demikian, para Paskibraka siap menjadi calon pemimpin bangsa masa depan yang memiliki jiwa nasionalisme dan berjiwa Pancasila.
Berikut proses seleksi menjadi anggota Paskibraka:
Seleksi Tingkat Kabupaten / Kota:
Seleksi Tingkat Provinsi: