REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPIP merespons kabar soal larangan jilbab di Paskibraka. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Sukarno.
Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45.
"Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (14/8/2024).
Yudian Wahyudi menjelaskan lebih lanjut dalam kesempatan konferensi pers Rabu 14 Agustus 2024, sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” ujarnya menjelaskan.
Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai
kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan
pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon
Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.
Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi
peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa
patuh dan taat pada konstitusi.
Sebelumnya dari foto beredar dalam pengukuhan tidak ada Paskibraka yang mengenakan jilbab. Tapi dalam sesi lain, Paskibraka tetap mengenakan jilbal.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, angkat bicara soal kabar larangan jilbab pada pasukan Paskibraka di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak dan keberatan.
"Terkait dengan isu pelarangan penggunaan Jilbab bagi anggota Paskibra yang akan bertugas pada HUT RI di IKN nanti, saya ikut prihatin dan sudah berkomunikasi dengan para pihak, menyatakan berkeberatan dengan hal tersebut," ujar Dahnil lewat kicauan di X, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, pada hari ini di sesi gladi bersih, InsyaaAllah, yang menggunakan Jilbab tetap mengenakan Jilbab. "Mohon tidak ada lagi upaya-upaya provokasi yang mengganggu kehidupan toleransi beragama kita. Menafsirkan Pancasila dengan melakukan penyeragaman, adalah kemunduran penerapan nilai-nilai Pancasila."
Seorang warganet sempat bertanya mengapa sampai dilarang?
Dahnil menjawab, "Tanya ke BPIP, Mas. Sy juga ndak paham dengan tafsir mrk."