REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional sebelumnya berada di bawah kendali Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Tepatnya berada di bawah Deputi 1 Bidang Pengembangan Pemuda.
Namun sejak 2022, fasilitasi kepelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang sebelumnya berada di Kemenpora RI berpindah ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Saat dikendalikan Kemenpora, tak ada kontroversi seperti yang terjadi pada pengukuhan Paskibraka 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Yakni seluruh peserta paskibraka putri tak ada yang memakai jilbab, padahal saat datang ke IKN, 18 orang di antara mengenakannya.
Republika mencoba mengkonfirmasi kepada Kemenpora yang pernah menangani para anggota Paskibraka nasional. Namun hingga tulisan ini dibuat tak ada satu pun yang mau memberikan tanggapan.
Deputi 1 Bidang Pengembangan Pemuda Asrorun Ni'am Sholeh tak menjawab pertanyaan melalui pesan WhatsApp dari Republika. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya juga ditolak. Asisten Deputi Ahmad Amar juga enggan berkomentar, termasuk kepala Biro Humas dan Umum Kemenpora.
Amar menjawab singkat, "Paskibraka itu sekarang di bawah BPIP. Bukan Kemenpora lagi." Demikian halnya dengan Ferry Hadju, "Paskibraka sudah bukan di kemenpora."
Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial mengenai dugaan anggota putri Paskibraka 2024 yang beragama Islam diwajibkan melepaskan jilbab. Hal itu diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan tidak ada Paskibraka perempuan 2024 yang berjilbab.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan jilbab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Namun, ia membantah jika BPIP dituding memaksa para paskibraka putri melepas jilbab.
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.