Kamis 15 Aug 2024 05:21 WIB

Gubernur Sumbar Minta BPIP Cabut Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri

Melarang Paskibraka putri berjilbab sama saja dengan tidak menghormati HAM.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi Ansharullah.
Foto: Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi Ansharullah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencabut kebijakan yang melarang anggota Paskibraka 2024 putri menggunakan jilbab saat menjalankan tugas pada peringatan Kemerdekaan ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kita minta kebijakan ini dicabut dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka menjelaskan simpang siur informasi larangan berjilbab itu, apakah benar atau hoaks," kata Mahyeldi di Kota Padang, Provinsi Sumbar, Rabu (15/8/2024).

Baca Juga

Mahyeldi menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan aturan tersebut, hal itu sangat disesalkan. Pasalnya, melarang Paskibraka putri berjilbab sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi.

Menurut Mahyeldi, dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa (1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Pun untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Bagi perempuan Muslim memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," katanya.

Mahyeldi menilai, jika kebijakan itu terus dilanjutkan, berarti sudah merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia menyebut, BPIP telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andre H Algamar. Dia menyebut, sesuai arahan PPI Pusat, PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024.

Jilbab keyakinan agama...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement