REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencabut kebijakan yang melarang anggota Paskibraka 2024 putri menggunakan jilbab saat menjalankan tugas pada peringatan Kemerdekaan ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kita minta kebijakan ini dicabut dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka menjelaskan simpang siur informasi larangan berjilbab itu, apakah benar atau hoaks," kata Mahyeldi di Kota Padang, Provinsi Sumbar, Rabu (15/8/2024).
Mahyeldi menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan aturan tersebut, hal itu sangat disesalkan. Pasalnya, melarang Paskibraka putri berjilbab sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi.
Menurut Mahyeldi, dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa (1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Pun untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Bagi perempuan Muslim memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," katanya.
Mahyeldi menilai, jika kebijakan itu terus dilanjutkan, berarti sudah merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia menyebut, BPIP telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andre H Algamar. Dia menyebut, sesuai arahan PPI Pusat, PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024.
Jilbab keyakinan agama...