REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengatakan, pihaknya mengikuti aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) soal Paskibraka. Meski demikian, Kesbangpol Jabar menegaskan, tak ada diktum untuk melepas hijab.
"Kami ikuti aturan BPIP semuanya. (Namun) tidak ada diktum untuk melepas jilbab," kata Kepala Badan Kesbangpol Jabar Raden Iip Hidayat dalam pesan singkatnya di Bandung, Rabu (14/8/2024) malam.
Karena itu, Iip mengaku pihak Badan Kesbangpol Jabar juga mempertanyakan kebijakan dan sikap dari BPIP terkait keharusan anggota Paskibraka melepas hijab saat pengukuhan dan upacara bendera 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dia menegaskan, Provinsi Jabar sendiri, telah mengirimkan ada dua orang pelajarnya untuk dikukuhkan menjadi anggota Paskibra IKN. Keduanya yaitu, Johanes Adhyaksa Pesik Langie dari SMA Presiden, Jababeka dan Sofia Sahala dari SMAN Negeri Situraja yang kini melepas hijabnya.
"Kami juga mempertanyakan karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar, dan di tingkat provinsi enggak ada kebijakan lepas jilbab," ucap Iip.
Seperti diberitakan, aturan Paskibra lepas jilbab oleh BPIP ini menjadi polemik di masyarakat. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan mereka tak memaksa Paskibraka putri melepaskan jilbab saat acara tersebut.
"Sehubungan berkembangnya wacana publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Yudian mengatakan, pakaian, atribut, sikap, dan tampang Paskibraka saat tugas kenegaraan seperti acara pengukuhan, diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.