REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengatakan, pihaknya mengikuti aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) soal Paskibraka. Meski demikian, Kesbangpol Jabar menegaskan, tak ada diktum untuk melepas hijab.
"Kami ikuti aturan BPIP semuanya. (Namun) tidak ada diktum untuk melepas jilbab," kata Kepala Badan Kesbangpol Jabar Raden Iip Hidayat dalam pesan singkatnya di Bandung, Rabu (14/8/2024) malam.
Karena itu, Iip mengaku pihak Badan Kesbangpol Jabar juga mempertanyakan kebijakan dan sikap dari BPIP terkait keharusan anggota Paskibraka melepas hijab saat pengukuhan dan upacara bendera 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dia menegaskan, Provinsi Jabar sendiri, telah mengirimkan ada dua orang pelajarnya untuk dikukuhkan menjadi anggota Paskibra IKN. Keduanya yaitu, Johanes Adhyaksa Pesik Langie dari SMA Presiden, Jababeka dan Sofia Sahala dari SMAN Negeri Situraja yang kini melepas hijabnya.