REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Kamis (15/8/2024). Hasilnya, pasangan itu dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua syarat dukungan terhadap Dharma-Kun. Ia menyatakan, Dharma-Kun dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.
"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Sementara itu, Dharma mengaku bersyukur bisa memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan KPU. Artinya, ia dan Kun bisa berlaga di Pilgub DKI Jakarta 2024.