Jumat 16 Aug 2024 07:24 WIB

Minus Sudirman, Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dikembalikan ke Lapas Cirebon

Mereka sempat dipinjam Polda Jabar untuk pengembangan pencarian DPO kasus Vina.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Kakak dan ayah Sudirman mengaku kesulitan untuk bertemu dengan Sudirman, Ahad (11/8/2024). Sudirman merupakan salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
Foto: Dok Republika
Kakak dan ayah Sudirman mengaku kesulitan untuk bertemu dengan Sudirman, Ahad (11/8/2024). Sudirman merupakan salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, akhirnya kembali menghuni Lapas Kelas I Cirebon, Kamis (15/8/2024). Mereka sebelumnya sempat dipinjam oleh Polda Jawa Barat untuk pengembangan daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut. 

Adapun keenam terpidana itu terdiri dari Rivaldi Aditiya Wardana, Hadi Saputra, Suprianto, Eka Sandi, Jaya dan Eko Ramadani. Sebelumnya, Jaya dan Eko Ramdani dititipkan di Lapas Jelekong, Kota Bandung. Sedangkan empat orang lainnya, dititpkan di Lapas Kebon Waru, Bandung.

Baca Juga

Berdasarkan pantauan, kendaraan tahanan Transpas yang membawa keenam terpidana tersebut tiba di Lapas Kelas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon, sekitar pukul 20.10 WIB. Kendaraan itupun langsung gaspoll menuju pintu samping lapas sehingga menyulitkan wartawan yang menunggu di halaman depan lapas untuk mengambil gambar.

Setelah turun dari kendaraan, para terpidana juga dengan cepat dimasukan ke dalam lapas. Kuasa hukum terpidana, Jansangapan Hutabarat, menjelaskan, keenam terpidana itu sebelumnya dipinjam oleh penyidik Polda Jabar dalam rangka pengembangan kasus DPO, yang berkaitan dengan kasus Vina.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah memfasilitasi pemindahan ini dengan baik sehingga (keenam terpidana) dapat tiba dengan selamat," ujar Jansangapan.

Jansangapan menambahkan, pengembalian para terpidana itu berdasarkan surat dari Polda Jabar. Dalam suratnya, Polda Jabar menyatakan bahwa keperluan peminjaman narapidana itu dinyatakan telah selesai, setelah keluarnya putusan pra peradilan Pegi Setiawan. 

"Memang seharusnya ada tujuh (terpidana). Namun satu orang sampai saat ini kami belum tahu dan memang bukan klien kami, atas nama Sudirman, tidak ikut di dalam rombongan pada malam ini," jelasnya.

Seperti diketahui, tujuh terpidana itu sebelumnya dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung pada 21 Mei 2024, atas permintaan Polda Jabar tertanggal 18 Mei 2024. Hal itu dalam rangka pengembangan penyidikan terhadap Pegi Setiawan (mantan tersangka kasus Vina).

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement