REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Rudi Pelor, ayah kandung dari Aep, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Kasus itu terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Rudi ikut hadir bersama tim kuasa hukum keenam terpidana kasus Vina, saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus itu ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (14/8/2024) kemarin. ‘’Mohon maaf kepada keluarga terpidana. Sekali lagi saya mohon maaf, dari keluarga Aep,’’ katanya.
‘’Ya mohon maaf mungkin ada kesalahan anak saya, ataupun pribadi saya, saya minta maaf,’’ imbuhnya.
Aep merupakan salah satu saksi kunci, yang membuat delapan terpidana divonis dalam kasus kematian Vina dan Eky. Sebanyak tujuh terpidana, divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu terpidana, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun dan kini telah bebas.