REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat mengimbau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk tidak setengah-setengah dalam menyudahi polemik "pelarangan" jilbab Paskibraka Muslimah. Sebab, hingga kini Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 secara legal-formal masih berlaku.
Wakil Sekretaris Jenderal PPI Pusat Irwan Indra mengatakan, BPIP harus segera mencabut SK itu, yang mengatur antara lain standar pakaian dan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional.
Menurut dia, Kepala BPIP tidak cukup dengan meminta maaf dan menyatakan bahwa Paskibraka Muslimah boleh mengenakan jilbab di upacara pada 17 Agustus 2024 nanti.
"Tidak cukup sekadar meminta maaf dan membolehkan (Paskibraka Muslimah) memakai jilbab pada 17 Agustus nanti. Keputusan itu (SK BPIP 35/2024) harus dicabut, dan dikembalikan kepada aturan lama," kata Irwan Indra kepada Republika, Jumat (16/8/2024).