Selasa 20 Aug 2024 14:16 WIB

Respons Putusan MK, Apakah Anies Bisa Maju atau tidak, KPU Baru Putuskan Malam Ini

MK putuskan gabungan parpol bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu isinya, partai politik atau gabungan partai politik di provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin buka suara terkait dengan adanya putusan MK tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan kepastian aturan yang akan diambil di Pilkada Serentak 2024. KPU disebut masih menyiapkan bahan untuk menanggapi putusan MK.

Baca Juga

"Terkait putusan MK, kita akan konpres di acara Konsolnas jam 19.00 ya teman-teman. Bahan sedang disiapkan," kata dia kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Diketahui, penduduk di DKI Jakarta saat ini sekitar 10,56 juta jiwa. Dalam Undang-Undang Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.