Selasa 20 Aug 2024 17:09 WIB

PDIP Pertimbangkan Usung Ahok atau Anies Maju Pilgub Jakarta

Eriko Sotarduga tidak ingin mendahului Megawati siapa yang diusung PDIP di Jakarta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga.
Foto: Dok DPR
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengisyaratkan, nama Anies Rasyid Baswedan masuk ke dalam tiga nama yang dikerucutkan partainya untuk diusung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Eriko merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Soal siapa nanti yang diputuskan tiga nama ini, tentu tanya, 'ada enggak Pak Anies di sini, kan begitu kan? Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Meski begitu, Eriko enggan untuk memberikan pernyataan secara lugas terkait kepastian Anies menjadi salah satu sosok yang dipertimbangkan oleh PDIP. "Saya tidak ingin mendahului. Biarlah nanti kami rapat DPP," ucapnya.

Eriko juga enggan membeberkan secara lugas dua nama lainnya yang ikut dipertimbangkan oleh PDIP untuk dimajukan pada Pilgub Jakarta 2024. "Jadi sebenarnya pengerucutan ini, yang tiga ini sudah tinggal nanti biarlah Ibu Ketua Umum (PDIP Megawati Soekarnoputri) yang memutuskan," katanya.

Ketika ditanyakan apakah salah satu nama lainnya merupakan gubernur Jakarta periode 2014-2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia pun menyebut perlu mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu terkait kesiapannya untuk berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024.

"Karena sekarang Pak Ahok ditugaskan ke seluruh Indonesia, apakah beliau juga senang atau memang siap ditugaskan lagi (di Jakarta) kan? Nah, seperti itu. Jadi kita sedang mengerucutkan hal itu," ucapnya.

Terkait putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, Eriko menyebut akan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri pada Selasa siang WIB. Hal itu, bersamaan dengan rapat DPP yang membahas pilkada di sejumlah daerah.

"Pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies, siapa lagi? Hendrar (mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi)? Nah, ini kita harus matangkan karena ini perubahan ini baru saja kita terima. Nah, ini nanti tentu kami jam 14.00 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada, memang tidak hanya khusus DKI Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak," kata Eriko.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. "Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement