Rabu 21 Aug 2024 04:45 WIB

Golkar Buka Peluang 'Menyesuaikan Diri' Pascaputusan MK, KIM Goyah?

Putusan MK mengubah persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Red: Mas Alamil Huda
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan ambang batas pencalonan akan mengubah konstelasi politik dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut mengubah secara fundamental terkait syarat pencalonan.

Dia menilai, putusan terbaru MK itu mengubah peraturan yang sangat mendasar karena hampir setiap partai politik di daerah bisa mencalonkan kepala daerah secara mandiri. Untuk itu, menurutnya, Partai Golkar akan segera berembuk dengan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.

Baca Juga

"Dari Koalisi Indonesia Maju tentu ini harus ada akan ada rapat, kita akan pastikan dulu ini kan baru, saya belum menerima putusannya," kata Doli saat menghadiri acara Musyawarah Nasional XI Partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Partai Golkar akan menyesuaikan diri dalam merespons putusan MK tersebut, termasuk perubahan nama yang diusung sebagai bakal calon kepala daerah. "Kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah begitu peta kekuatan berubah," kata pria yang juga menjabat sebagai ketua Komisi II DPR RI itu.