REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) wajib netral dan tidak terlibat langsung dalam rangkan pendaftaran tersebut.
Bey juga mengingat kepada para ASN di lingkungan Pemprov Jabar soal komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas gelaran Pilkada 2024. Menurutnya hal itu harus dipegang teguh. "ASN sudah pasti kami minta untuk netral. Tidak berpihak dan memihak," ujar Bey, Rabu (21/8/2024).
Bey menegaskan, jika terdapat oknum ASN terbukti melanggar aturan dan tidak netral di Pilkada 2024, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Jenis sanksi yang akan dikenakan bisa berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi berat "Sudah pasti. Mulai teguran lisan, tertulis hingga pemecatan sesuai aturan," katanya.
Saat ditanya soal ASN yang mengundurkan diri untuk ikut berkontestasi Pilkada serentak 2024, Bey Machmudin mengaku sejauh ini hanya satu nama yakni Kepala BPBD Jabar sekaligus mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Diketahui, Dani akan bertarung di Pilkada Kabupaten Bekasi, periode 2024-2029. "Hanya satu, Pj Bupati Bekasi," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub 2024, mencapai 35,966 juta. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno bersama dengan KPU kabupaten dan kota lainnya, Kamis (15/8/2024).