Kamis 22 Aug 2024 07:41 WIB

Tiba-Tiba Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Muncul Komentari Putusan MK, Begini Katanya

MK mengamanatkan KPU untuk menindaklanjuti putusan terkait pencalonan kepala daerah.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Hasyim Asyari (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua KPU oleh DKPP, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Foto:

Dosen pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, putusan MK itu bersifat final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes. Ketika putusan itu tak dilakukan, menurut dia, sama saja terjadi pembangkangan konstitusi.

"Bila terus dibiarlan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," kata dia, Rabu (21/8/2024).

Titi menilai, MK merupakan satu-satunya penafsir konstitusi yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945. Karena itu, semua elemen bangsa, termasuk emerintah dan DPR, harus menghormati dan tunduk pada putusan MK dengan tanpa kecuali.

Menurut dia, putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan putusan MA. Pasalnya, putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar, sehingga harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, pemerintah, dan MA.