REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tak akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dengan begitu, syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR tak akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka. Pasalnya, jadwal rapat paripurna terdekat adalah Selasa (27/8/2024), yang bertepatan dengan dimulai tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU.
"Kami merasa bahwa lebih baik itu (rapat paripurna) tidak dilaksanakan, karena masa pendaftaran sudah berlaku," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia membantah sikap yang diambil DPR itu diputuskan setelah ada pertemuan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pasalnya, seharian ini Ketua Harian Partai Gerindra itu tak melakukan pertemuan dengan Jokowi di Istana Negara.