Rabu 20 Mar 2024 15:00 WIB

Cara Menghitung Pajak Content Creator

Content creator seperti selebgram, youtuber, fotografer, dkk wajib membayar pajak, dan lapor SPT Tahunan. Begini cara menghitung pajaknya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Anak zaman sekarang kalau ditanya soal cita-cita, jawabannya bukan lagi dokter, polisi, atau guru. Melainkan jadi youtuber maupun selebgram.

Perkembangan teknologi saat ini memang sulit dibendung. Kehadiran media sosial telah membuka peluang kerja atau bisnis baru dengan pundi-pundi uang lebih menggiurkan.

Salah satunya pembuat konten online atau lebih dikenal sebagai content creator. Profesi selebgram dan youtuber ini termasuk dalam content creator.

 

Pengertian Content Creator

content creator

Content creator adalah profesi yang pekerjaannya mencipta, mendesain, memproses segala sesuatu dalam bentuk audio maupun visual dengan media tayang yang dapat ditransmisi kepada pihak lain lewat jaringan internet.

Ternyata bukan hanya selebgram dan youtuber yang dikategorikan masuk sebagai profesi content creator, ada juga pekerjaan lainnya, seperti desainer grafis, desainer situs, fotografer, videografer, web developer, serta web programmer.

Content creator dalam membuat konten dapat berstatus:

  • Pekerja bebas atas nama pribadi
  • Pegawai tetap atau pegawai tidak tetap atas permintaan pihak lain.

Content Creator Wajib Bayar Pajak

Pajak

Content creator juga wajib bayar pajak

Atas kegiatannya mencipta dan menayangkan konten, content creator menerima penghasilan. Penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenakan pajak.

Yakni Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 21. Dengan demikian, content creator wajib membayar pajak sama dengan profesi lainnya.

Cara Menghitung Pajak Content Creator

Untuk memenuhi kewajiban pajaknya, ada 4 hal yang harus dilakukan content creator.

1. Daftar NPWP

Content creator mendaftarkan diri ke kantor pajak atau KPP tempat wajib pajak tinggal. Tentu saja untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bisa juga daftar NPWP online. Melalui laman ereg.pajak.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan. Untuk karyawan: fotokopi KTP (WNI); fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).

Sedangkan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: fotokopi KTP atau paspor, serta dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha.

2. Hitung Pajak Terutang

Dalam menghitung pajak, content creator dapat menggunakan rumus di bawah ini sesuai status pekerjaannya.

Bila sebagai Pegawai Tetap

PPh Pasal 21 = (Penghasilan bruto setahun – biaya jabatan – iuran pensiun JHT/THT PTKP) x Tarif Pasal 17

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 setiap bulan:

Gaji Rp 5.000.000

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 50.000

Premi Jaminan Kematian Rp 15.000

·         Total penghasilan bruto = Rp 5.000.000 + Rp 50.000 + Rp 15.000 = Rp 5.065.000

Biaya jabatan (5% x Rp 5.065.000) = Rp 253.250

Iuran pensiun Rp 50.000

Iuran JHT Rp 50.000

·         Total = Rp 253.250 + Rp 50.000 + Rp 50.000 = Rp 353.250

Penghasilan neto sebulan = Rp 5.065.000 – Rp 353.250 = Rp 4.711.750

Penghasilan neto setahun = Rp 4.711.750 x 12 = Rp 56.541.000

PTKP lajang sebesar Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 56.541.000 – Rp 54.000.000 = Rp 2.541.000

·         PPh 21 Terutang Setahun = Rp 2.541.000 x 5% (tarif pasal 17) = Rp 127.050

·         PPh 21 Terutang Sebulan = Rp 127.050 : 12 = Rp 10.587,5

 

Bila sebagai Pegawai Tidak Tetap (Harian, Mingguan)

·         Penghasilan kurang dari Rp 450.000 per hari atau kurang dari Rp 4.500.000 sebulan tidak dipotong pajak (PPh Pasal 21)

·         Penghasilan lebih dari Rp 450.000 per hari, tetapi kurang dari Rp 4.500.000 sebulan = 5% x (Upah – Rp 450.000)

·         Penghasilan kurang dari Rp 450.000 sehari, tetapi lebih dari Rp 4.500.000 dan kurang dari Rp 10.200.000 sebulan = 5% x (Upah – PTKP sebenarnya)

·         Penghasilan lebih dari Rp 450.000 sehari atau lebih dari Rp 4.500.000 sebulan, tetapi kurang dari Rp 10.200.000 per bulan = 5% x (Upah – PTKP sebenarnya)

·         Penghasilan kurang dari Rp 450.000 sehari, tetapi lebih dari Rp 10.200.000 sebulan = kena Tarif Pasal 17

·         Penghasilan lebih dari Rp 450.000 sehari dan lebih dari Rp 10.200.000 per bulan = kena Tarif Pasal 17.

Contoh perhitungannya:

Fulan sebagai videografer tidak tetap di sebuah perusahaan. Upah dibayar dari setiap video yang diselesaikan. Tarifnya Rp 300 ribu per video. Dalam waktu 2 minggu (10 hari kerja), Fulan sanggup membuat 10 video. Berarti upahnya Rp 3 juta

Upah harian = Rp 3.000.000 : 10 = Rp 300.000

Sesuai aturan, karena kurang dari Rp 450.000 sehari, maka tidak dipungut PPh 21. Namun jika Fulan bekerja 20 hari, upah kumulatif sebulan lebih dari Rp 4.500.000 dan kena PPh 21.

= 5% x (Rp 300.000 – (Rp 54.000.000 : 360))

= 5% x Rp 150.000 = Rp 7.500

PPh 21 Terutang = Rp 7.500 x 20 hari = Rp 150.000.

 

Bila Bukan Pegawai (Pekerjaan Bebas)

·         Bukan Pegawai Berkesinambungan Memperoleh PTKP

PPh Pasal 21 = ((Penghasilan bruto x 50%) – PTKP Sebulan) x Tarif Pasal 17

·         Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Memperoleh PTKP

PPh Pasal 21 = (Penghasilan bruto x 50%) x Tarif Pasal 17

·         Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan

PPh Pasal 21 = (Penghasilan bruto x 50%) x Tarif Pasal 17

Contoh perhitungannya:

Maimunah seorang youtuber dengan penghasilan Rp 200 juta per bulan. Ia tidak punya NPWP sehingga tidak mendapat pengurangan berupa PTKP

Penghasilan bruto setahun = Rp 200.000.000 x 12 = Rp 2.400.000.000

PKP = Rp 2.400.000.000 x 50% = Rp 1.200.000.000

Selanjutnya dikenakan tarif pasal 17:

·         5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

·         15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000

·         25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000

·         30% x Rp 1.900.000.000 = Rp 570.000.000

Total seluruh pajak terutang setahun = Rp 665.000.000.

Bila Menjalankan Kegiatan Usaha

·         Omzet lebih dari Rp 4,8 miliar atau memilih pembukuan

PPh Terutang di SPT Tahunan = (Peredaran Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Pasal 17

·         Omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dan memilih pencatatan (tidak pembukuan)

Dikenakan tarif PPh Final UMKM 0,5%, kecuali bila Wajib Pajak memilih menggunakan tarif umum.

Jika content creator bekerja atas nama sendiri, melakukan pekerjaan atas perintah pemberi kerja menggunakan keahlian yang dikuasai, statusnya pekerja bebas. Bukan masuk kegiatan usaha, sehingga tidak boleh kena PP 23 (tarif Final UMKM)

Contoh perhitungannya:

Ranum seorang selebgram dengan penghasilan endorse sebulan hanya Rp 10 juta. Maka, setahun sebesar Rp 120 juta.

Pajak terutang setahun = 0,5% x Rp 120.000.000 = Rp 600.000

Pajak terutang sebulan = Rp 600.000 : 12 = Rp 50.000.

Tarif Pajak Pasal 17 UU PPh

  • Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta = 15%
  • Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta = 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta = 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta = 30%.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  • Wajib pajak lajang = Rp 54 juta
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp 54 juta
  • Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin = Rp 4,5 juta
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 orang = Rp 4,5 juta.

Pajak

3. Membayar pajak terutang

Setelah menghitung pajak dengan benar, content creator dapat membayarkan melalui bank persepsi atau bank yang melayani pembayaran pajak. Caranya dengan lebih dahulu membuat kode billing secara online di djponline.pajak.go.id atau datang langsung ke kantor pajak.

Namun bila content creator berstatus pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun bukan pegawai atau pekerja bebas, biasanya sudah otomatis dipotong pajaknya oleh pemberi kerja, orang pribadi pembayar honorarium, maupun penyelenggara kegiatan. Tinggal minta bukti potong PPh dari pemotong.

4. Lapor SPT Tahunan

Pajak sudah disetor atau dibayar. Langkah berikutnya adalah melaporkan SPT Tahunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 31 Maret dan Wajib Pajak Badan setiap 30 April .

Tata cara pelaporannya sama dengan profesi lain. Menggunakan formulir 1770 (pegawai dengan penghasilan lain dan non pegawai), 1770 SS (pegawai berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta setahun), atau 1770 S (pegawai penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun). 

Sementara wajib pajak Badan menggunakan formulir SPT Tahunan 1771.

Yuk, Sadar Membayar Pajak

Bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia sudah semestinya ikut berkontribusi pada negara ini. Yakni melalui pajak.

Jangan pura-pura tidak tahu, atau malah sengaja menghindar dari pajak. Semua diperlakukan sama dalam hal perpajakan dengan menerapkan asas keadilan.

Setiap rupiah uang pajak Anda akan sangat berarti bagi bangsa ini. Jadi, yuk bayar pajak dan awasi penggunaannya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement