REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah dalam melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Namun, PKPU itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum disahkan.
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengaku mengapresiasi komitmen KPU yang secara tegas akan mengadopsi putusan MK. Selain itu, KPU juga telah membuat surat edaran kepada jajaran di daerah untuk melakukan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dengan memedomani Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang telah dikeluarkan MK.
"Artinya usia terhitung 22 September 2024 harus 30 tahun untuk (calon) gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk (calon) bupati/wali kota beserta wakil," kata Titi mewakili Aktivis 98 saat audiensi bersama KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Dengan sikap itu, dapat dipastikan bahwa tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, akan dilakukan dengan merujuk putusan MK. Karena itu, pengumuman itu juga otomatis akan berlaku pendaftaran calon.
"Pengumuman itu menjadi hukum positif yang harus kita kawal begitu. Kita apresiasi KPU," kata dia.
Kendati KPU telah bersikap, pihaknya tetap akan terus mengawal hinggs putusan MK dapat benar-benar dituangan dalam PKPU. Apalagi, KPU akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR terkait perubahan PKPU tentang pencalonan.
Pasalnya, bukan tidak mungkin terdapat sikap penolakan dari anggota DPR dalam konsultasi itu. Mengingat, tak jarang terjadi perbedaan pendapat antara KPU dan DPR saat konsultasi.
"Kami akan mendukung KPU meneguhkan itu dalam peraturan, dan kami betul-betul mengharapkan KPU tidak berubah, atau kemudian berbelok haluan saat konsultasi bersama DPR, karena tadi kan sudah jelas sikapnya KPU," kata dia.
Ia pun ingin kembali meminta kepastian KPU akan tetap merujuk kepada putusan MK dalam melakukan perubahan PKPU. Apalagi, berdasarkan Putusan MK Nomor 16 Tahun 2016, kesimpulan dalam konsultasi dengan DPR tidak mengikat KPU dalam membuat PKPU.
"Kalau misal Pak Afif, misalnya ada permintaan dari DPR atau pemerintah Pak, bahwa menggeser pengaturan itu ke pelantikan, kan pelantikan sudah ada nih Perpres-nya bulan Februari, apakah KPU akan tetap teguh sesuai Keputusan MK nomor 92 tahun 2016 bahwa kesimpulan konsultasi tidak mengikat KPU atau seperti apa itu?" tanya Titi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan akan tetap merujuk kepada putusan MK. "Yang itu dijawab langsung, yang lain nanti itu. Kami ikut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin.