Sabtu 24 Aug 2024 08:00 WIB

19 Orang Jadi Tersangka Ricuh Revisi UU Pilkada di DPR

Para demonstran yang ditahan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Api yang berasal dari bambu dan plastik yang dibakar oleh massa aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada berkobar di Fly Over Slipi Petamburan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi pembakaran bambu dan plastik serta upaya menutup jalan raya ini menimbulkan tersendatnya arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Api yang berasal dari bambu dan plastik yang dibakar oleh massa aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada berkobar di Fly Over Slipi Petamburan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi pembakaran bambu dan plastik serta upaya menutup jalan raya ini menimbulkan tersendatnya arus lalu lintas di kawasan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, pada Kamis (22/8). Sebanyak 19 orang itu merupakan bagian dari 50 demonstran yang ditahan polisi. 

"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan. "Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," ucapnya.

Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
 
"Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," kata Ade Ary.

Ade Ary juga menyebutkan dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. "Namun tinggal satu demonstran yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan (dilakukan penahanan)," katanya. 

Polda Metro Jaya hingga saat ini telah memulangkan sebanyak 112 dari 301 demonstran yang ditahan akibat kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8).
 
"Jadi untuk yang di Jakarta Barat itu semuanya sudah selesai (dipulangkan), 105 demonstran. Untuk di Polda tujuh yang sudah dipulangkan dari 50 demonstran. Tujuh itu enam anak di bawah umur dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
 
Kemudian Ade Ary juga menjelaskan, ada 143 demonstran yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan tiga orang oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Ade Ary juga menambahkan penahanan para demonstran tersebut dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait kericuhan yang terjadi pada Kamis (22/8) malam.

"Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali, juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement